get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Penganiayaan Wanita hingga Tewas di Biak Numfor, Pelaku Dibakar Cemburu

Aniaya Karyawati Spa, Pemuda Ini Ditangkap Bersama Pacar Dalam Hotel di Manado

Rabu, 30 Juni 2021 - 13:36:00 WITA
Aniaya Karyawati Spa, Pemuda Ini Ditangkap Bersama Pacar Dalam Hotel di Manado
Tampang pelaku penganiayaan karyawati spa di Bitung yang ditangkap saat bersama pacar dalam hotel di Manado. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Anggota Resmob Polsek Maesa jajaran Polres Bitung menangkap pemuda yang menganiaya karyawati spa hingga luka bengkak dan berdarah di kepala. Pelaku diamankan saat bersama pacarnya dalam hotel di wilayah Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (29/6/2021) malam.

Informasi diperoleh, identitas pelaku yakni berinisial RK (28) warga Karombasan. Dia menganiaya perempuan LM (27) warga Madidir, Bitung. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/93/VI/2021/Sulut/Res Btg/Sek Maesa.

Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka Cempaka mengatakan, kronologi penganiayaan bermula saat korban sedang berada di tempat kerjanya di wilayah Madidir Weru. Pelaku kemudian datang menemui korban dengan maksud mengambil pakaian dan ponsel miliknya.

Namun ketika itu korban tidak mengizinkan hingga kedua muda mudi ini terlibat adu mulut dan tarik menarik. Pelaku lalu menghamburkan barang-barang dan mendorong tubuh korban. Merasa terdesak, korban pun membalas dengan memukul pelaku menggunakan sapu.

Selanjutnya pelaku yang emosi langsung menarik tubuh korban. Dia kemudian membenturkan kepalanya ke dahi korban sebanyak dua kali hingga bengkak dan berdarah.

Usai menganiaya korban, pelaku melarikan diri. Polisi yang menerima informasi langsung mengejar pelaku ke tempat kosnya di Ranotana Weru. Namun saat tim datang, pelaku tidak berada di tempat.

"Dalam pengejaran, anggota akhirnya menangkap pelaku saat bersama pacarnya di sebuah hotel di Tanjung Batu, Manado. Pelaku tidak melawan dan mengakui semua perbuatannya," ujar Kapolsek, Rabu (30/6/2021).

Anggota kemudian membawa pelaku ke Polsek Maesa untuk kepentingan penyelidikan.

“Pelaku kini dalam pemeriksaan penyidik. Dia kami jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut