Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 Diperpanjang, Ini Alasannya
Senin, 21 November 2022 - 14:18:00 WITA
Sementara, untuk pengumuman upah minimum di tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat tanggal 23 November, diundur ke 7 Desember 2022 mendatang.
Sebagai informasi, upah minimum 2023 akan mulai berlaku 1 Januari 2023. Setelah menghitung secara makro ekonomi menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36/2022, maka kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen untuk tahun depan.
Editor: Cahya Sumirat