get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Perampok Pecah Kaca di Pangkalpinang Kecelakaan usai Gasak Uang Rp193 Juta

Bayar Santunan di 3 Provinsi, hingga November 2022 Dana Rp40,5 Miliar Diserahkan

Rabu, 14 Desember 2022 - 16:55:00 WITA
Bayar Santunan di 3 Provinsi, hingga November 2022 Dana Rp40,5 Miliar Diserahkan
Petugas Jasa Raharja di Sulawesi Utara mendatangi masyarakat dalam memberikan pelayanan. (Foto: Antara/HO-Humas JR Sulut)

"Adanya kenaikan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, diimbau masyarakat dalam berkendara mematuhi peraturan lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan," katanya.

Dia mengatakan dalam setiap kasus kecelakaan lalu lintas, secara terkini petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di unit laka setiap polres.

Dengan demikian, dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan pemberian santunan dengan cepat.

"Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh unit laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” ujarnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut