Bayar Santunan di 3 Provinsi, hingga November 2022 Dana Rp40,5 Miliar Diserahkan
"Adanya kenaikan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas, diimbau masyarakat dalam berkendara mematuhi peraturan lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan," katanya.
Dia mengatakan dalam setiap kasus kecelakaan lalu lintas, secara terkini petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di unit laka setiap polres.
Dengan demikian, dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan pemberian santunan dengan cepat.
"Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh unit laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat