get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Perampok Pecah Kaca di Pangkalpinang Kecelakaan usai Gasak Uang Rp193 Juta

Bayar Santunan di 3 Provinsi, hingga November 2022 Dana Rp40,5 Miliar Diserahkan

Rabu, 14 Desember 2022 - 16:55:00 WITA
Bayar Santunan di 3 Provinsi, hingga November 2022 Dana Rp40,5 Miliar Diserahkan
Petugas Jasa Raharja di Sulawesi Utara mendatangi masyarakat dalam memberikan pelayanan. (Foto: Antara/HO-Humas JR Sulut)

Terhadap masyarakat yang mengalami kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal Rp20 juta, sedangkan santunan korban meninggal dunia Rp50 juta.

Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

"Mengimbau kepada masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman," demikian Amaluddin Salam.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut