Bejat! Ayah di Balaraja Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung sejak 2018

"Di dalam kamar itu lah pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," tuturnya.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya.
Pelaku berhasil ditangkap Polresta Tangerang pada Minggu (17/7/2022). Tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya kepada petugas.
Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," katanya.
Editor: Cahya Sumirat