get app
inews
Aa Text
Read Next : WNA China Pengeruk 774 Kg Emas RI Setara Rp1 Triliun Dibebaskan Pengadilan Tinggi Pontianak

Berlaku 1 Juli 2022, Tarif Listrik 3.500 VA Resmi Naik   

Senin, 13 Juni 2022 - 10:57:00 WITA
Berlaku 1 Juli 2022, Tarif Listrik 3.500 VA Resmi Naik    
Ilustrasi listrik. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tarif listrik golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas resmi naik mulai 1 Juli 2022. Kenaikan ini berlaku untuk pengguna listrik nonsubsidi.

"Sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Dia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara 3 bulanan. Hal ini mengacu pada beberapa faktor yaitu kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut