Berlaku 1 Juli 2022, Tarif Listrik 3.500 VA Resmi Naik
JAKARTA, iNews.id - Tarif listrik golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas resmi naik mulai 1 Juli 2022. Kenaikan ini berlaku untuk pengguna listrik nonsubsidi.
"Sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara 3 bulanan. Hal ini mengacu pada beberapa faktor yaitu kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable.
Editor: Cahya Sumirat