Biadab! 3 Pria Minahasa Selatan Setubuhi Gadis 13 Tahun Bergiliran di Perkebunan
Selasa, 24 Januari 2023 - 19:10:00 WITA
Terhadap para tersangka dijerat pasal 81 ayat (3), ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukuman sebagaimana tertuang dalam pasal persangkaan dimaksud yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim.
Wakapolres Kompol Eddy Saputra mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan akan pergaulan anak-anak guna terhindar dari tindak pidana.
Editor: Cahya Sumirat