get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Mobil Listrik Tabrak Hotel di Klaten hingga Masuk Lobi, Tamu Panik Berhamburan ke Luar

BNNP Sulut Tetapkan Tersangka Kasus Tembakau Gorila 9 Orang

Kamis, 01 Juli 2021 - 11:43:00 WITA
BNNP Sulut Tetapkan Tersangka Kasus Tembakau Gorila 9 Orang
Kepala BNNP Sulut (tengah) Brigjen Pol VJ Lasut saat memberikan keterangan pers terkait kasus tembakau gorila, pada Senin 14 Juni 2021. (Foto: Antara) 

Tembakau gorila tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain mengamankan para tersangka, juga menyita tembakau gorila satu paket seberat 22,4 gram kotor atau sekitar 20,9 gram bersih.

Selain itu juga ada barang bukti non narkotika, seperti handphone, celana jeans untuk menyamarkan saat pengiriman, dua lembar karbon hitam, ATM yang dipakai untuk transfer uang pembelian dan satu bukti tanda terima dari sebuah perusahaan jasa pengiriman.

Akibat perbuatan itu, semuanya dikenakan pasal 127 ayat 1, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut