Bocah SD Ditelanjangi Ayah saat Tidur lalu Diperkosa, Berulang hingga Korban SMP
Rabu, 25 Mei 2022 - 19:40:00 WITA
Sementara itu, Kapolsek Pinolosian AKP Rusman Saleh mengatakan kasus pencabulan ini sudah dalam penanganan.
“Pelaku AM sudah kami tahan,” ujar Kapolsek, Rabu (25/5/2022).
Dia menyebut, pelaku dijerat pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Donald Karouw