BPOM Izinkan Penggunaan 2 Obat Ini untuk Pasien Covid-19
JAKARTA, iNews.id – Dua obat yakni remdesivir dan favipiravir diizinkan dikonsumsi oleh Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) untuk menyembuhkan Covid-19. Dua obat tersebut juga sudah mengantongi izin penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan obat remdesivir terdiri dari dua bentuk yakni serbuk injeksi dan larutan konsentrat untuk infus. Ditegaskan remdesivir serbuk dan larutan konsentrat dipergunakan untuk pengobatan bagi pasien dewasa dan anak-anak dirawat di rumah sakit yang telah terkonfirmasi Covid-19 dengan derajat keparahan berat.
Sementara Favipiravir dalam bentuk tablet salut selaput dipakai untuk pasien Covid-19 dengan derajat keparahan ringan sampai sedang, dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan.
"Tapi tentu saja berbagai obat yang digunakan dalam protap (prosedur tetap) yang sudah disetujui dari organisasi profesi. Akan kami bantu untuk percepatan data pemasukan ataupun distribusinya," terang Penny seperti dikutip dari channel YouTube DPR, Jumat (9/7/2021).
Editor: Cahya Sumirat