BPS Catat Penduduk Miskin Gorontalo Bertambah Jadi 187.350 Orang

Garis Kemiskinan Provinsi Gorontalo pada bulan September 2022 tercatat sebesar Rp434.961 per kapita per bulan dengan komposisi garis kemiskinan makanan sebesar Rp333.794, (76,74 persen) dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp101.167, (23,26 persen).
Ia menjelaskan, dalam pengukuran angka kemiskinan makro, garis kemiskinan digunakan sebagai besaran atau batas untuk mengelompokkan penduduk yang dapat dikategorikan sebagai miskin atau tidak miskin.
"Penduduk miskin didefinisikan sebagai penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah atau lebih rendah dari garis kemiskinan," ujar Hanif.
Garis Kemiskinan (GK) itu sendiri menurut Hanif, terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM).
Editor: Cahya Sumirat