Bupati Gorontalo Akan Sanksi ASN yang Menolak Divaksin, TPP Tak Dibayarkan

GORONTALO, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo akan diberikan sanksi bagi yang menolak untuk divaksin Covid-19. Tunjangan kinerja tambahan penghasilan pegawai (TPP) bulan depan tidak dibayarkan.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran untuk semua ASN yang belum vaksin, wajib vaksinasi. Jika tidak, tunjangan kinerja tambahan penghasilan pegawai (TPP) bulan depan tidak dibayarkan," ucap Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo di Gorontalo, Rabu (16/6/2021).
Selain untuk ASN, Nelson mengatakan hal serupa berlaku bagi seluruh tenaga honorer yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo.
"Tidak perlu disepakati, ini instruksi," ucap Nelson Pomalingo.
Menurutnya, penegasan untuk mendorong seluruh ASN dan tenaga honorer segera ikut vaksinasi adalah demi mewujudkan kekebalan dan imun bagi mereka.
Editor: Cahya Sumirat