Bupati Minahasa Tenggara Sumendap Beri Sanksi Keras 5 ASN karena Langgar Aturan Bepergian

MINAHASA TENGGARA, iNews.id – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) memberi sanksi keras kepada lima Aparatur Sipil Negara (ASN). Tindakan ini diambil bupati dikarenakan kelima ASN tidak mematuhi instruksi kepala daerah soal larangan bepergian dan mudik untuk mencegah Covid-19.
Sumendap memutasi kelima ASN yang terbukti tidak tenang di rumah alias Tukang Bajalang. Kelima ASN itu dipindahkan di Kecamatan Touluaan Selatan dan di-nonjobkan. Informasi indisipliner ASN itu disampaikan tim pencegahan Covid-19 Kabupaten Mitra kepada bupati.
“Ini 5 ASN yang saya nonjobkan dan dimutasi di Kecamatan Touluaan Selatan, karena tidak disiplin dan tidak mengindahkan instruksi bupati, camat, hukum tua/lurah, meraka harus menerima akibatnya,” kata Sumendap, Selasa (28/4/2020).
“Kelima ASN yang menerima sanksi akibat mengabaikan instruksi bupati nomor 78/BMT/IV-2020 tentang wajib domisili ASN dan THL”, ujar Kepala BKPSDM Mitra Marie Makalow.
Editor: Arther Loupatty