MANADO, iNews.id - Tim Resmob Polres Minahasa Utara menangkap pelaku penganiayaan bersenjata tajam dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Airmadidi Atas. Pelaku diamankan usai menjadi buron selama 10 bulan.
Kabid Humas Pold Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, identitas pelaku pemuda berinisial IY (23) warga Airmadidi yang bekerja sebagai nelayan.
"Terduga pelaku menganiaya remaja berinisial CK pada Juli tahun lalu," ujarnya, Jumat (13/5/2022).
Menurutnya, kejadian berawal saat korban sedang duduk bersama dengan teman-temannya di pos yang ada di Kelurahan Airmadidi Atas.
"Tiba-tiba pelaku datang bersama teman-temannya dan langsung mencabut pisau. Dia menikam kepala dan kaki korban lalu kabur," katanya.
Akibat tikaman tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan kaki lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sementara pelaku yang meninggalkan TKP dikejar polisi hingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Editor : Donald Karouw