SANGIHE, iNews.id - Buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Sulawesi Utaram(Sulut) inisial CPD berhasil ditangkap tim Kejaksaan Agung di Bekasi, Jawa Barat. Terpidana keluar dari wilayah Kabupaten Sangihe sebelum penetapan penahanan diterima kejaksaan.
"Terpidana kasus pencabulan yang melarikan diri sejak tahun 2017 berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di kota Bekasi," kata Kajari Sangihe Eri Yudianto di Tahuna, Sabtu (8/10/2022).
Berdasarkan hasil penelusuran, terpidana berada di Kota Bekasi dan langsung ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.
Setelah mendapat informasi dari Kejaksaan Agung maka tim Kejaksaan Sangihe menjemput terpidana di Jakarta untuk di bawah ke Tahuna.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News