Tidak Terima Aktivitas Tambang Dihentikan, PT TMS Gugat Pemkab Sangihe

SANGIHE, iNews.id- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara diberikan kuasa khusus untuk mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe menghadapi gugatan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di PTUN Jakarta. Perusahaan tersebut menggugat usai aktivitasnya dihentikan sementara.
"Pemkab Sangihe telah memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe sebagai pengacara negara menghadapi gugatan PT TMS," kata Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Sangihe, Johanis Pilat di Tahuna, Senin (3/10/2022).
Menurut dia, pemberian kuasa khusus kepada Kejaksaan Kabupaten Sangihe sebagai tindaklanjuti kerja sama antara Pemkab dan Kejaksaan Sangihe.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Ery Yudianto membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Pemkab Sangihe.
Editor: Cahya Sumirat