get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim KPK dan Bupati Konawe Kepulauan Diadang Warga di Lokasi Tambang PT Gema Kreasi Perdana

Tidak Terima Aktivitas Tambang Dihentikan, PT TMS Gugat Pemkab Sangihe

Selasa, 04 Oktober 2022 - 16:12:00 WITA
Tidak Terima Aktivitas Tambang Dihentikan, PT TMS Gugat Pemkab Sangihe
Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Sangihe, Johanis Pilat. (Foto: Antara)

SANGIHE, iNews.id- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara diberikan kuasa khusus untuk mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe menghadapi gugatan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di PTUN Jakarta. Perusahaan tersebut menggugat usai aktivitasnya dihentikan sementara.

"Pemkab Sangihe telah memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe sebagai pengacara negara menghadapi gugatan PT TMS," kata Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Sangihe, Johanis Pilat di Tahuna, Senin (3/10/2022).

Menurut dia, pemberian kuasa khusus kepada Kejaksaan Kabupaten Sangihe sebagai tindaklanjuti kerja sama antara Pemkab dan Kejaksaan Sangihe.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Ery Yudianto membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Pemkab Sangihe.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut