Cabuli Penumpang, Pengemudi Ojol di Gorontalo Jadi Buronan
Rabu, 22 Februari 2023 - 06:09:00 WITA

"Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang tentang perlindungan anak, tersangka diancam penjara 15 tahun, dengan denda sebesar Rp5 miliar," ujar Wahyu.
Editor: Rizky Agustian