Cabuli Sesama Jenis di 4 Lokasi, Perempuan Manado Ini Bujuk Korban dengan Uang

MINSEL, iNews.id - Kasus cabul menimpa seorang gadis 16 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Amurang Timur. Pelakunya seorang perempuan inisial PP alias Bex (27) warga salah satu kelurahan di Kota Manado.
Pelaku sudah diamankan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel).
"Tersangka dan korban ini sesama jenis yakni perempuan, namun memiliki hubungan dekat layaknya berpacaran sejak awal Oktober 2022. Tersangka beberapa kali memberikan uang kepada korban," kata Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, Kamis (29/12/2022).
Perbuatan cabul pertama kali dilakukan tersangka terhadap korban di salah satu Kelurahan di Kecamatan Amurang, di mana tersangka menyentuh bahkan merusak organ vital korban.
Editor: Cahya Sumirat