Cabuli Sesama Jenis di 4 Lokasi, Perempuan Manado Ini Bujuk Korban dengan Uang

"Awalnya korban sempat dibawa lari oleh tersangka di wilayah Amurang, Manado dan Bitung. Di tiga lokasi ini tersangka mencabuli korban," ujar Kasat Reskrim.
Hingga pada pertengahan Desember 2022, tersangka berhasil diamankan petugas Kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/376/XII/2022/SPKT/ Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 11 Desember 2022.
"Dilaporkan oleh orang tua korban. Untuk korban sudah kembali ke orang tuanya, sedangkan tersangka saat ini telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ucap Kasat Reskrim
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang–undang.
Editor: Cahya Sumirat