MANADO, iNews.id – Tim Resmob Polresta Manado mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam waktu lima jam usai kejadian, Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 10.00 WITA. Peristiwa tersebut terjadi di Kawasan Megamas Manado, Minggu (8/5) pagi, sekitar pukul 05.00 WITA.
“Pelakunya seorang remaja pria berinisial CS (17), ditangkap di rumahnya, Teling Bawah, Manado,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (9/5/2022) siang, di Mapolda Sulut.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, saat itu korban bernama Rachmat (25), warga Titiwungen Selatan, Manado, berboncengan sepeda motor dengan temannya dan melintas di Kawasan Megamas.
“Korban tiba-tiba diadang oleh pelaku bersama beberapa temannya. Pelaku mencabut pisau badik dari pinggangnya lalu mengancam korban. Karena ketakutan, korban dan temannya pun turun dari sepeda motor lalu melarikan diri,” ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat