get app
inews
Aa Text
Read Next : PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

Camkan Ini, Tak Usah Minder jadi UMK karena Pendapatan per Bulan Bisa Lebihi PNS

Selasa, 04 Oktober 2022 - 13:21:00 WITA
Camkan Ini, Tak Usah Minder jadi UMK karena Pendapatan per Bulan Bisa Lebihi PNS
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM Achmad Idrus mengatakan, tak perlu malu jualan karena pendapatan bisa lebihi PNS. (Foto: Iqbal DP)

SEMARANG, iNews.id - Tidak perlu malu menjadi pelaku usaha mikro kecil (UMK). Pasalnya, mereka justru memiliki potensi ekonomi yang besar dan pendapatan per bulan kadang bisa mengalahkan gaji PNS.

"Kalau saya pegawai negeri, biasa PNS tanggal 15 gajinya sudah habis," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Achmad Idrus dalam acara Pemberian NIB di Semarang, Senin (3/10/2022).

Dia mengungkapkan, salah satu pelaku UMK berstatus mahasiswa yang sempat di temuinya di Solo beberapa waktu lalu bisa mengantongi pendapatan per bulan hingga puluhan juta rupiah.

"Kemarin di Solo, ada seorang mahasiswa di Universitas 11 Maret, itu pelaku UMK sebulan mendapat Rp20 sampai 50 juta," ujarnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut