Cara Urus KTP Hilang, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id -
Penduduk Indonesia yang berusia 17 tahun penting memiliki dokumen kependudukan seperti e-KTP. Namun bagaimana cara mengurus KTP dengan mudah jika hilang?
Setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib memiliki e-KTP. Terdapat nomor induk kependudukan (NIK) di e-KTP yang berfungsi sebagai alat verifikasi dan validasi data. NIK juga dipakai untuk mengurus dokumen penting lainnya seperti SIM, NPWP hingga BPJS.
Aktivitas bisa terganggu jika e-KTP hilang. Namun, cara mengurus KTP hilang dengan mudah bisa dilakukan siapa saja.
Berikut ini syarat dokumen yang diperlukan :
Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
Surat pengantar dari kelurahan.
Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
Editor: Cahya Sumirat