get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada 2024, Ribuan Pemilih Pemula di Bangka Barat Belum Rekam e-KTP

Cara Urus KTP Hilang, Ini Syaratnya

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:17:00 WITA
Cara Urus KTP Hilang, Ini Syaratnya
Ilustrasi. Pelayanan e-KTP (Foto: Antara/Eka AR)

Pas foto ukuran 3×4 
Pas foto ukuran 4×6 
Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
Fotokopi E-KTP yang hilang 

Cara mengurus KTP yang hilang :

Semua berkas persyaratan dikumpulkan di kelurahan dan akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas. Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

Warga yang kehilangan harus datang sendiri mengambil e-KTP karena ada verifikasi dengan sidik jari.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut