get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Catat, Ini yang Harus Dilakukan Bila Debt Collector Coba Tarik Paksa Kendaraan

Selasa, 11 Mei 2021 - 17:48:00 WITA
Catat, Ini yang Harus Dilakukan Bila Debt Collector Coba Tarik Paksa Kendaraan
Ilustrasi aksi debt collector. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Aksi perampasan paksa kendaraan oleh para debt collector menjadi sorotan masyarakat. Hal ini usai viral para kelompok penagih utang ini coba mengambil paksa kendaraan yang sedang dikemudikan anggota TNI Berseragam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masyarakat yang sedang bermasalah dengan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor agar melaporkan ke polisi apabila kendaraan diambil paksa debt kolektor. Terlebih bila mereka tidak mengantongi surat kuasa dan SPPI.

"Apabila ada debt collector mendatangi (warga yang bermasalah cicilan kendaraan bermotor dengan leasing) dan hendak mengambil kendaraan bermotor jangan mau apabila mereka tidak bisa menunjukkan Surat Kuasa (dari perusahaan pembiayaan) dan SPPI (Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan) yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Nasional (BSN)," ujar Yusri Yunus, Selasa (11/5/2021).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut