get app
inews
Aa Text
Read Next : Buat Laporan Palsu Kebakaran, Debt Collector di Semarang Dipolisikan dan Dipecat

Catat, Ini yang Harus Dilakukan Bila Debt Collector Coba Tarik Paksa Kendaraan

Selasa, 11 Mei 2021 - 17:48:00 WITA
Catat, Ini yang Harus Dilakukan Bila Debt Collector Coba Tarik Paksa Kendaraan
Ilustrasi aksi debt collector. (Foto: Istimewa)

Dia menyebutkan, apabila debt kolektor mengambil paksa kendaraan bermotor milik kreditur tanpa memiliki surat kuasa dan SPPI, korban dapat melaporkan kejadian tersebut.

"Kami akan langsung proses. Bisa kami jerat dengan Pasal 335 dan Pasal 365 KUHP. Ancamannya hukumannya 9 tahun penjara," ucapnya. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut