Catat! Masa Berlaku Rapid Test Antigen 3 Hari, PCR Test 7 Hari

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah mewajibkan rapid test antigen bagi masyarakat yang bepergian. Masa berlaku rapid test tidak lama hanya tiga hari, begitu juga PCR test cuma tujuh hari.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan masa berlaku dokumen untuk PCR Test yang sebelumnya berlaku selama 14 hari kini berubah menjadi 7 hari.
"Sesuai surat edaran Gugus Tugas dan Kemenhub, PCR untuk ke Bali (berlaku) 7x24 jam sebelum penerbangan. Kemudian untuk Rapid Test Antigen 3x24 jam sebelum penerbangan," ujarnya, Senin (21/12/2020).
Darwali menjelaskan aturan baru ini tertulis dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Aturan itu juga menerangkan mengenai rapid test antigen baru akan berlaku mulai besok.
"Ada 2 surat edaran yang kami terima. Pertama dari Gugus Tugas, yang kedua baru tadi pagi kami terima dari Kemenhub itu pemakaian Rapid Test Antigen kita berlakukan tanggal 22 Desember 2020. Jadi besok semua sudah harus memakai rapid test antigen," ujar Handoko.
Rapid test antigen sendiri berlaku mulai besok dan diwajibkan untuk seluruh penumpang pesawat yang masuk dan keluar pulau Jawa.
Editor: Cahya Sumirat