Catat! Masa Berlaku Rapid Test Antigen 3 Hari, PCR Test 7 Hari
Senin, 21 Desember 2020 - 17:38:00 WITA

Sementara bagi masyarakat yang akan menuju Bali melalui jalur udara harus melampirkan hasil PCR Test, sesuai dengan surat edaran dari pemerintah setempat.
"Sudah ada surat edaran dari Gubernur Bali, mereka sudah harus setiap yang masuk lewat bandar udara harus melampirkan PCR yang berlaku 7x24 jam," katanya.
Editor: Cahya Sumirat