Cegah PMK, Pemkab Gorontalo Utara Awasi Lalu Lintas Ternak Antarpulau

Para pengusaha pun dianjurkan memberikan pakan yang cukup serta melakukan penyemprotan desinfektan di kandang dan kepada para pekerja kandang.
Kemudian tim akan mengambil sampel ulas darah untuk pemeriksaan morfologi Anthrax serta memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Setelah itu, pengusaha akan mengurus surat rekomendasi pengeluaran ternak dari Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo dan melapor ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo untuk mengurus Sertifikat Karantina.
Jika pengusaha sudah mengantongi seluruh persyaratan administrasi tersebut, termasuk rekomendasi pengeluaran maka ternak dapat diangkut ke kapal tol laut untuk pengiriman ke daerah tujuan.
Untuk pengiriman melalui darat, kendaraan harus didesinfeksi. Juga wajib memenuhi persyaratan untuk ternak yang akan masuk ke daerah ini.
Editor: Cahya Sumirat