Cekcok di Acara Pesta Ulang Tahun, Remaja 17 Tahun di Minahasa Ditusuk
MINAHASA, iNews.id - Polisi menangkap remaja pelaku penikaman berinisial AD (17) warga Kelurahan Sendangan, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polres Minahasa bersama Polsek Remboken, Sabtu (25/10/2025).
Ketua Tim Resmob Polres Minahasa Aipda Suryadi mengatakan, peristiwa berdarah itu berawal dari perselisihan di sebuah acara ulang tahun, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam. Korban berinisial AK (19) warga Desa Pulutan, Kecamatan Remboken, Minahasa.
Kronologi bermula saat pelaku dan korban terlibat pertengkaran di tengah acara ulang tahun di Desa Pulutan, Jumat (24/10/2025). Perselisihan yang awalnya hanya adu mulut berubah menjadi perkelahian.
Korban disebut sempat memukul pelaku. Tak terima dipukul, pelaku AD mencabut senjata tajam dari pinggangnya dan langsung menikam korban di bagian rusuk kiri bawah. Akibat luka tusukan tersebut, korban tersungkur dan mendapat pertolongan warga sekitar sebelum dilarikan ke rumah sakit.
Mendapat laporan kejadian, Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Aipda Suryadi bersama personel Polsek Remboken segera mendatangi lokasi. Petugas langsung mengamankan pelaku yang sempat mendapat perlawanan dari warga setempat.
“Pelaku AD (17) warga Kelurahan Sendangan, Kecamatan Kawangkoan. Sementara korban AK (19) warga Desa Pulutan, Kecamatan Remboken,” ujar Aipda Suryadi, Senin (27/10/2025).
Editor: Donald Karouw