TOMOHON, iNews.id - Terduga pelaku pencurian handphone, HK (35) yang berprofesi sebagai sopir toko mebel diamankan oleh tim Resmob Polres Tomohon. Pelaku diduga mencuri handphone di Desa Ranowangko, Jaga VII Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, pada Sabtu (22/1/2022)
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, pelaku diamankan berdasarkan laporan korban, seorang guru bernama Vera Gerung, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/06/I/2022/SPKT/Sek.Tombariri/Res-Tomohon, tanggal 22 Januari 2022.
"Terduga pelaku tinggal di Malalayang, Kota Manado dan diamankan saat sedang berada di Kelurahan Karombasan Kecamatan Wanea, Manado, beberapa saat setelah kejadian, pada hari Sabtu (22/1/2022)," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast
Kronologis kejadian berawal dari HK yang mengantar barang pesanan milik korban di Desa Ranowangko. Di saat korban lengah, HK yang saat itu sudah berada di dalam rumah korban langsung mengambil barang berupa sebuah handphone merk Vivo yang berada di atas meja.
Lagi, Pelaku Penganiayaan di Malam Natal Ditangkap Polres Tomohon di Perkebunan Tumaluntung
Editor : Cahya Sumirat