Curi HP di Warung, Pria Tomohon Ditangkap Tim Anti Bandit
TOMOHON, iNews.id – Seorang pria terduga pelaku pencurian handphone di sebuah warung di Paslaten II, Tomohon Timur, Senin (25/7/2022) malam ditangkap Tim Anti Bandit Polres Tomohon. Pelaku berinisial MK (32).
“Terduga pelaku warga Tomohon Tengah ditangkap di rumahnya, pada Selasa (26/7), sekitar pukul 12:30 WITA,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (27/7) di Mapolda Sulut.
Kejadian bermula saat korban bernama Antonia (16), warga Paslaten II, berbelanja di sebuah warung tak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 20:00 WITA. Selesai berbelanja, korban pulang dan lupa mengambil handphone yang dia letakkan di dekat meja kasir warung tersebut.
“Tak berselang lama, terduga pelaku berbelanja di warung yang sama dan melihat handphone tersebut, kemudian langsung mengambilnya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat