Deteksi Kehadiran Orang Asing, Camat dan Lurah di Tomohon Diminta Peka

Pemkot menggelar rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (timpora) yang diharapkan dari kegiatan tersebut dapat mendeteksi potensi pelanggaran yang terjadi oleh orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Muhammad Akmal menjelaskan, dasar kegiatan rakor ini di antaranya UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.
Untuk susunan tim ini terdiri dari 40 orang perwakilan dari instansi.
"Timpora adalah tim yang terdiri dari instansi atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di suatu daerah," jelasnya.
Editor: Cahya Sumirat