get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Sadis Driver Taksi Online di Medan Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Detik-Detik Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangan Bersimpuh sambil Menangis

Rabu, 15 Februari 2023 - 14:03:00 WITA
Detik-Detik Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Tangan Bersimpuh sambil Menangis
Bharada E dengan tangan bersimpuh menangis saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara di PN Jaksel. (Foto : Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Detik-detik pembacaan vonis Bharada E tampak berdiri dengan tangan bersimpuh sambil menangis usai mendengar hukuman yang diberikan Hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut