Dimediasi Kejaksaan, Kasus Perundungan Anak di Minahasa Tenggara Berakhir Damai
RATAHAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang melakukan mediasi atau difersi terhadap korban maupun pelaku perundungan remaja di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara. Ini merupakan kali kedua pertemuan mediasi yang pada akhirnya berakhir damai.
"Ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan tahap dua dari Polres Minahasa Tenggara terkait dengan adanya kasus perundungan terhadap anak di bawah umur," ujar Kajari Amurang I Wayan Eka Miartha di Ratahan, Kamis (6/5/2021).
Dia mengungkapkan, proses difersi tersebut telah dilaksanakan dua kali dan sudah berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan.
"Selanjutnya sesuai dengan aturan yang ada, anak dalam kasus pandangan hukum masuk proses difersi. Ini sudah berjalan dengan baik berkat kerja sama Pemkab Minahasa Tenggara," katanya.
Lebih lanjut, baik pihak keluarga korban dan pelaku telah dimediasi dengan hasil dari pertemuan tersebut berujung perdamaian.
"Kedua pihak bersepakat untuk damai sehingga kasusnya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tondano," ucapnya.
Editor: Donald Karouw