Dimediasi Kejaksaan, Kasus Perundungan Anak di Minahasa Tenggara Berakhir Damai
Jumat, 07 Mei 2021 - 13:22:00 WITA
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos mengatakan, pemerintah berupaya menjadi penengah untuk penyelesaian kasus tersebut.
"Mengingat mereka juga masih di bawah umur, ini harus diselesaikan tanpa ada pihak yang dirugikan," ujarnya.
Selain itu kata David, hal tersebut harus menjadi pelajaran bagi masyarakat di Minahasa Tenggara agar tidak ada lagi perundungan.
"Ini harus menjadi pelajaran dan peringatan bagi kita semua. Karena bagaimana pun perundungan itu tidak dibenarkan," ucapnya.
Proses mediasi ini juga melibatkan Polres Minahasa Tenggara serta Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Editor: Donald Karouw