get app
inews
Aa Text
Read Next : Menko AHY Apresiasi Kehadiran Koperasi Merah Putih di Kota Madiun

Diskop Sebut Usaha Mikro di Sulut Tumbuh Signifikan, Jumlahnya 385.212 Pelaku

Selasa, 16 Agustus 2022 - 18:34:00 WITA
Diskop Sebut Usaha Mikro di Sulut Tumbuh Signifikan, Jumlahnya 385.212 Pelaku
Kepala Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ronald Sorongan, di Manado, Senin (15/8/2022). (Foto: Antara)

Masyarakat akan mendapatkan berbagai macam kemudahan dari sisi percepatan perizinan dan juga kepastian ataupun legalitas usaha.

Perizinan berusaha memberikan kemudahan dan juga kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).

Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya. Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah.

Pemerintah juga mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara, dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut