get app
inews
Aa Text
Read Next : 2026, Pemerintah Siapkan Sanksi bagi Perusahaan Tak Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker 

Disnaker dan Serikat Buruh di Sulut Pantau Pelaksanaan Pembayaran THR

Kamis, 22 Desember 2022 - 07:48:00 WITA
Disnaker dan Serikat Buruh di Sulut Pantau Pelaksanaan Pembayaran THR
Disnaker Sulut dan serikat buruh memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. (Foto: ist/Ilustrasi)

MANADO, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulawesi Utara (Sulut) dan serikat buruh di provinsi tersebut memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja di daerah itu. Sesuai aturan pembayaran THR paling lambat pada H-7 hari raya.

"Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari pemantau terkait perusahaan belum melaksanakan pembayaran THR," kata Loordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sulut, Jack Andalangi di Manado, Rabu (21/12/2022)

Tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, THR itu sudah wajib dibayarkan oleh pengusaha, pemilik modal yang memperkerjakan pekerja.

"Ini merupakan kewajiban, dan secara moralitas, yuridis psikologis, itu wajib hukumnya bagi pengusaha untuk melaksanakan pembayaran THR itu," katanya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut