Disnaker dan Serikat Buruh di Sulut Pantau Pelaksanaan Pembayaran THR

Menurut dia, ada sanksi jika perusahaan tidak melaksanakannya, seperti ada pembatasan kegiatan usaha, teguran keras, bahkan pembatasan secara permanen.
Dia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan edaran menteri tentang posko pengaduan penyaluran THR keagamaan.
Bahkan beberapa hari lalu Gubernur Sulut Olly Dondokambey juga sudah mengeluarkan edaran kepada seluruh bupati dan wali kota di 15 kabupaten kota, untuk segera menindaklanjuti surat edaran menteri dengan melakukan pemantauan penyaluran THR .
Buruh yang tidak menerima THR, atau menerima tetapi tidak sesuai aturan, bisa mengadu ke posko pengaduan ini yang dilakukan baik secara daring dan luring, juga di beberapa Disnaker sudah membuka posko tersebut.
Editor: Cahya Sumirat