Disnaker Gorontalo Utara Dorong Perusahaan Terapkan UU Cipta Kerja

GORONTALO, iNews.id- Dinas Ketenagakerjaan Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mendorong perusahaan-perusahaan di daerah itu untuk sepenuhnya menerapkan UU Cipta Kerja. Contohnya di beberapa perusahaan di wilayah timur kabupaten seperti di Kecamatan Gentuma Raya.
"Kami menemukan masih banyak perusahaan di daerah ini belum sepenuhnya menerapkan UU Cipta Kerja. Sehingga pelaku usaha harus terus didorong," kata Kepala Disnaker Gorontalo Utara, Felmy Amu, di Gorontalo, Sabtu (17/9/202).
Hasil pendataan yang dilakukan dalam kegiatan pelayanan langsung 'Motabi Kambungu' oleh pemerintah daerah, ditemukan delapan perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan UU Cipta Kerja.
Sedangkan dari delapan perusahaan yang ditemukan, hanya satu perusahaan yang masuk dalam klasifikasi sedang. Untuk tujuh perusahaan lainnya berklasifikasi kecil, dengan jumlah tenaga kerja masih di bawah 25 orang.
Persoalan yang ditemukan, kata dia, tidak ada satu pun perusahaan di Kecamatan Gentuma Raya yang telah mensahkan peraturan perusahaan dan telah mencatatkan di Dinasker. "Sehingga kami sangat mendorong penerapan penuh UU Cipta Kerja oleh para pengusaha di daerah ini," katanya.
Editor: Cahya Sumirat