Disnakertrans Gorontalo Utara Ingatkan Perusahaan Soal Pembayaran THR Sebelum H-7

GORONTALO, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara mengingatkan agar seluruh perusahaan di daerah itu untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada kaeyawannya. THR dibayarkan sebelum H-7 Lebaran Idul Fitri.
Kepala Disnakertrans Gorontalo Utara, Felmy Amu mengatakan ketentuan tersebut wajib dilakukan seluruh perusahaan dan pihaknya tidak membuka posko pengaduan THR.
"Posko tersebut dipusatkan di Provinsi Gorontalo. Namun, kami di kabupaten memantau dan mengingatkan seluruh perusahaan untuk taat menunaikan kewajiban membayarkan THR bagi para pekerja," katanya, Sabtu (16/4/2022).
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Juga sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Yang telah diturunkan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Ia berharap, pihak perusahaan patuh pada ketentuan itu dan seluruh pekerja dapat proaktif memanfaatkan posko pengaduan THR yang disiapkan Disnakertrans Provinsi Gorontalo.
Editor: Cahya Sumirat