Disnakertrans Gorontalo Utara Ingatkan Perusahaan Soal Pembayaran THR Sebelum H-7

"Setiap buruh yang tidak mendapat hak atas THR pada Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah ataupun besarannya tidak sesuai ketentuan agar segera melapor. Tidak perlu takut sebab pelapor akan dilindungi dan laporan akan diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan dapat patuh melaksanakan kewajiban tepat waktu.
Sebab setiap pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja dipastikan akan dikenai denda sebesar 5 persen sesuai aturan yang berlaku.
Sesuai data tahun 2021, jumlah angkatan kerja di daerah itu sebanyak 56.839 jiwa dengan tingkat partisipasi angkatan kerja sebesar 68,57 persen.
Dari jumlah angkatan kerja tersebut, jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 55.529 jiwa sedangkan penduduk yang menganggur sebanyak 1.310 jiwa dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,30 persen dari total penduduk 126 ribu jiwa tersebar di 11 kecamatan.
Lapangan pekerjaan utama dengan jumlah pekerja laki-laki terbanyak adalah pada kelompok pertanian, sebesar 18.453 jiwa. Sedangkan pekerja perempuan banyak bekerja di sektor jasa yaitu 11.223 jiwa.
Editor: Cahya Sumirat