get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Pelamar Kerja Rela Antre Sejak Pagi demi Dapat Kerja di Job Fair Disnaker KBB

Disnakertrans Sulut Pastikan Kenaikan UMP Sudah Melalui Kajian

Rabu, 30 November 2022 - 12:39:00 WITA
Disnakertrans Sulut Pastikan Kenaikan UMP Sudah Melalui Kajian
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Erny Tumundo. (Foto: Antara)

Disnakertrans Provinsi Sulut, kata Erny akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan penerapan UMP tahun 2023 tersebut.

"Kami mengimbau semua badan usaha yang ada baik skala menengah dan besar wajib menerapkan UMP ini," harap Erny.

Apabila perusahaan melanggar maka akan dikenakan sanksi sebagaimana amanat peraturan yaitu mulai sanksi administrasi hingga pidana.

Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diberlakukan tahun depan naik sebesar 5,24 persen hingga mencapai angka Rp3.485.000, sementara di tahun sebelumnya Rp3.310.723.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut