get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Pelamar Kerja Rela Antre Sejak Pagi demi Dapat Kerja di Job Fair Disnaker KBB

Disnakertrans Sulut Pastikan Kenaikan UMP Sudah Melalui Kajian

Rabu, 30 November 2022 - 12:39:00 WITA
Disnakertrans Sulut Pastikan Kenaikan UMP Sudah Melalui Kajian
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Erny Tumundo. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memastikan jika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah melalui kajian. Berbagai unsur terlibat dalam penetapan UMP tersebut.

"UMP yang ditetapkan Gubernur sudah mengikuti semua tahapan peraturan perundang-undangan mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan maupun Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," sebut Kadisnakertrans Erny Tumundo di Manado, Selasa (29/1/2022).

Dalam pembahasan dan pengkajian Dewan Pengupahan Provinsi Sulut, telah mengikuti prosedur perundang-undangan dan kemudian diusulkan ke Gubernur Olly Dondokambey.

"UMP Provinsi Sulut tahun 2023 mengikuti formula Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2022," katanya.

Dalam penyerahan rekomendasi dewan pengupahan ke gubernur telah disepakati persentasi kenaikannya sebesar 5,24 persen.

"Kenaikan UMP ini disepakati semua unsur dalam dewan pengupahan, ada tim pakar, serikat pekerja dan serikat buruh, ada perwakilan pengusaha Apindo, PHRI dan GIPI ada kenaikan sebesar 5,24 persen, sehingga UMP di tahun 2023 menjadi Rp3.485.000," tuturnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut