MANADO, iNews.id - Pemerintah provinsi resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) 2023 menjadi Rp3.485.000. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulut Nicho Lieke mendukung kebijakan pemerintah daerah tersebut.
"Pengusaha mendukung pemerintah," sebut Lieke di Manado, Sulut, usai Gubernur Sulut Olly Dondokambey menetapkan besaran UMP 2023, Senin (28/11/2022).
Menurut dia, meski secara penjualan belum pulih seperti belum datangnya wisatawan asal China ke Sulut serta belum stabilnya maskapai penerbangan, namun pihaknya tetap mendukung UMP 2023.
"Maskapai Garuda yang biasanya sehari sampai lima penerbangan, sekarang ini hanya satu-dua penerbangan, pendapatan belum pulih," katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News