Disperindag Sangihe Sita Sejumlah Bahan Makanan Kedaluwarsa
Bagi pengusaha yang kedapatan menjual barang kedaluwarsa langsung diberi teguran secara berjenjang mulai dari teguran pertama sampai sanksi tegas yaitu pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) apabila tidak mengindahkan teguran.
Dia mengimbau masyarakat agar memeriksa masa kedaluwarsa ketika membeli bahan makanan dan minuman siap saji di mini market maupun di warung.
"Ketika sudah kedaluwarsa atau sudah lewat waktu maka jangan dibeli karena sangat berbahaya bila di konsumsi," kata dia.
Selain melakukan pemeriksaan masa kedaluwarsa bahan makanan dan minuman, tim Dinas Perindag juga melakukan pengawasan terhadap harga bahan pokok masyarakat.
"Setiap hari, tim dari dinas Perindag juga memantau harga kebutuhan pokok masyarakat dan hasilnya dilaporkan ke Kementerian Perdagangan," tuturnya.
Editor: Cahya Sumirat