get app
inews
Aa Text
Read Next : Jenguk Aktivis di Tahanan, Komaruddin Hidayat: Represif Akan Lemahkan Demokrasi

Ditangkap di Hotel, Briptu Christy Langsung Dibawa ke Manado dengan Pengawalan

Rabu, 09 Februari 2022 - 22:21:00 WITA
Ditangkap di Hotel, Briptu Christy Langsung Dibawa ke Manado dengan Pengawalan
Briptu Christy Sugiarto langsung dibawa ke Manado usai ditangkap dalam hotel di Jakarta (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyatakan Briptu Christy langsung dibawa ke Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Polwan cantik ini sebelumnya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Sudah dipulangkan. Baru sampai di sana (Manado)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Menurutnya, Briptu Christy dipulangkan lantaran Polda Metro Jaya hanya melakukan bantuan penangkapan semata. Hal ini mengingat pokok perkara ditangani  Polda Sulut.

"Dipulangkan dengan dikawal," ujar Zulpan.

Informasi diperoleh, Briptu Christy setiba di Manado langsung dibawa ke Polda Sulut untuk diperiksa Propam.

Diketahui, Briptu Christy viral di media sosial akhir-akhir ini karena dikabarkan hilang. Belakangan terungkap polisi yang bertugas di Polresta Manado itu desersi atau meninggalkan tugas.

Polwan cantik itu ternyata sudah desersi sejak 15 November 2021. Perempuan berusia 26 tahun tersebut diketahui bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait sebelumnya mengatakan, akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Pemecatan itu diajukan karena Briptu Christy sudah lebih dari 30 hari meninggalkan tugas.

"Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait juga telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut