get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Polrestabes Makassar Dipecat karena Desersi, 6 Bulan Tak Masuk Dinas

Ditanya soal Kasus Desersi Polwan Briptu Christy, Ini Kata Mabes Polri

Selasa, 08 Februari 2022 - 19:45:00 WITA
Ditanya soal Kasus Desersi Polwan Briptu Christy, Ini Kata Mabes Polri
aro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: ist)

Menurutnya, tim gabungan bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut sudah melakukan pengejaran terhadap Briptu Christy yang buron lantaran sudah tak bertugas sebagai polisi lebih dari 30 hari. Hal itu biasa disebut sebagai tindakan desersi.

Briptu Christy diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP Nomor 1 Tahun 2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut