get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks OPM Tuduh Aparat Tembak Mati Pelajar di Yalimo

Divonis 5 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean Terbukti Bersalah Sebarkan Hoaks

Selasa, 19 April 2022 - 17:27:00 WITA
Divonis 5 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean Terbukti Bersalah Sebarkan Hoaks
Sidang vonis Ferdinand Hutahaean di PN Jakarta Pusat. (Foto MNC Portal).

Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun demikian, putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, tim jaksa mengajukan tuntutan tujuh bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut