MANADO, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) memblokir rekening 75 wajib pajak (WP) sebagai tindakan hukum dan demi pengamanan. Pemblokiran dilakukan sebagai tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak.
"Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 11 (sebelas) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di lingkungan Kanwil DJP Suluttenggomalut melakukan kegiatan pemblokiran serentak kepada wajib pajak badan dan penanggung pajaknya di kantor pusat beberapa bank yang berada di Provinsi DKI Jakarta pada hari Senin tanggal 21 Juni 2022," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Suluttenggomalut Marasi Napitupulu, di Manado, Kamis (23/6/2022).
Ia mengatakan pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik wajib pajak atau penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), salah satunya meliputi rekening bank, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apa pun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Editor : Cahya Sumirat