get app
inews
Aa Text
Read Next : Terlilit Utang, Wanita Muda di Tanggamus Buat Laporan Palsu ke Polisi Korban Perampokan

DJP Suluttenggomalut Blokir Rekening 75 Wajib Pajak, Punya Utang Rp122,2 Miliar

Kamis, 23 Juni 2022 - 16:14:00 WITA
DJP Suluttenggomalut Blokir Rekening 75 Wajib Pajak, Punya Utang Rp122,2 Miliar
Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, di Manado, Kamis (23/6/2022). (Foto: Antara)

Setelah jangka waktu tertentu dari serangkaian tindakan penagihan tersebut wajib pajak belum melakukan pelunasan terhadap utang pajaknya, JSPN melakukan pemblokiran.

Ia menjelaskan pemblokiran dilakukan sebelum penyitaan terhadap rekening wajib pajak penanggung pajak.

Penyitaan atas harta kekayaan yang tersimpan di bank tersebut digunakan untuk pelunasan utang pajak dari wajib pajak. Pemblokiran rekening terhadap penanggung pajak dilakukan sebesar proporsi saham yang dimiliki di dalam perusahaan.

"Kanwil DJP Suluttenggomalut akan terus konsisten dalam melakukan upaya pencairan piutang pajak melalui kegiatan penagihan pajak guna tercapainya penerimaan pajak di tahun 2022," katanya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut